Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Pemalsuan Hasil Rapid Test

Surabaya, Abadinews.id - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus manipulasi data dan pemalsuan surat hasil Rapid Test Antigen tanpa pemeriksaan medis melalui media sosial. Berdasarkan, LPA /1 l /res.2.5/ 2021/ Sus/ SPKT Polda Jatim, tanggal 9 Januari 2021. Dengan Tempat Kejadian Perkara Dusun Krajan Kelurahan Jombang Kecamatan Jombang Jember. Senin (11/01/21)

Pelaku bernama Imam Baihaki (25) warga Krajan III RT/RW: 03/36 Jombang Jember adalah Mahasiswa, berhasil ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, kejadian terjadi di Bulan Desember 2020 saat itu tersangka memosting di media sosial Facebook dengan menawarkan Jasa Pembuatan Rapid Tes.

"Tersangka bekerja sebagai Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Pilkada 2020 Kecamatan Jombang Kabupaten Jember sebagai Staf Pendukung, "terangnya.

Lanjut Gatot, untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan syarat melampirkan surat keterangan Rapid Test Covid-19 dan ada kurang lebih 27 petugas PTPS dinyatakan Reaktif.

"Kemudian tersangka membuatkan Surat Rapid Test Covid-19 terhadap 24 petugas PTPS mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa Bangsalsari Jember. Dengan keterangan Non Reaktif, untuk sehari hari tersangka berinisiatif untuk menjual Surat Keterangan Rapid Test Antigen dan Anti Body melalui media sosial fecebook sebanyak 20 lembar," ucapnya.

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Wildan mengatakan, Subdit V Siber Polda Jatim berhasil menangkap pelaku melalui postingan di Marketplace Media Sosial Facebook.

"Pelaku menawarkan jasa pembuatan Rapid Tes Antigen dan Anti Body, tanpa pengambilan darah. Dengan menjual surat Rapid Test Antigen dan Anti Body. Harga Variatif dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu perlembar. Pelaku sudah berhasil membuat surat Rapid Test sebanyak 44 lembar (24 Rapid Tes dan 20 Rapid Antigen. Dengan nilai total uang Rp. 1,9 Juta dari tanggal 9 Januari 2021," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp. 12 miliar Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Barang Bukti yang disita berupa 1 unit Handphone merk Vivo 1818 Biru 1 unit Simcard, 1 unit Laptop Merk Lenovo Hitam.

(Ki SJ)

abadinews.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top